Terkait hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pun buka suara.
Menurut Aziz, kabar tersebut tak tepat.
Pasalnya, kini FPI telah bubar setelah dilarang kegiatannya oleh pemerintah.
"FPI sudah bubar. Hal yang pasti mereka warga negara Indonesia", kata Aziz, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (30/3/2021).
"Sesuai Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan (AJ) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM (Hak Asasi Manusia)."
Ia berharap, AJ dapat didampingi kuasa hukum. (TribunWow.com/Tami)