Terkini Nasional

Pelaku Transportasi Darat Tak Wajib Tes Covid-19, Satgas: Dilakukan Tes Acak bila Perlu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. Terbaru, ilustrasi perjalanan darat.

TRIBUNWOW.COM - Para pelaku transportasi darat nantinya tidak akan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19.

Hal itu berlaku untuk para pengguna transportasi umum dan masyarakat pengguna kendaraan pribadi.

Meski tak diwajibkan menjalani tes Covid-19, para pelaku transportasi umum dan pribadi sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Covid-19 secara acak.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan melewati Tol Jakarta-Cikampek di Cek Point KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). H-1 Lebaran 2020 jalan Tol Jakarta-Cikampek arah ke Bandung dan Cirebon tampak lengang akibat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Terbaru, ilustrasi mudik. (Tribunnews/Dany Permana)

Baca juga: Percaya Mudik Tak akan Bisa Dicegah, dr. Tirta: Di Lapangan Itu Sangat Sulit Diterapkan

Baca juga: Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Warga Tak Boleh Berpergian Keluar Daerah

Hal tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 nasional melalui surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.

Pada SE tersebut, tertulis bahwa para pelaku perjalanan transportasi umum darat, sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh satgas Covid-19 daerah.

Sedangkan pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes Covid-19 baik itu menggunakan RT-PCR, rapid test atau GeNose C19.

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi umum darat, para pengguna kendaraan pribadi darat juga bisa dikenakan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 nasional, Doni Monardo akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Syarat Penerbangan Domestik

Sementara itu, pada SE tersebut, para penumpang pesawat rute domestik wajib melakukan tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.

Para penumpang kini bisa memilih tiga opsi untuk tes Covid-19 (RT-PCR, rapid test, dan GeNose).

Dikutip dari rilis yang dipublikasikan oleh Angkasa Pura Airports, total terdapat lima poin dalam SE satgas Covid-19 No 12 tahun 2021.

Pada poin satu dijelaskan, para penumpang bisa memilih satu dari tiga opsi tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.

Tes tersebut adalah RT-PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19.

Untuk RT-PCR, sampel harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Halaman
123