Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kemudian Gisella Anastasia kembali tersandung kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Pada tahun tersebut Gisel masih menjadi status istri Gading Marten. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid,ID dengan judul "Lihat Pelaku Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia Mengaku Kasihan."
Berita lainnya terkait Gisella Anastasia