Vaksin Covid

Penjelasan soal Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Apakah Boleh Diunggah di Medsos?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat menerima sertifikat vaksin dari Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan usai disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) oleh vaksinator dokter di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono seusai disuntikan vaksin berharap tidak ada gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialaminya. Ini karena vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah melalui serangkaian uji klinik.

Karena tersebarnya data pribadi, dapat mengakibatkan risiko atau bahaya bagi masyarat sendiri.

Nadia mengungkapkan bahwa, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.

Sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.

Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.

"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.

Baca juga: Mengapa Perlu Dilakukan Dua Kali Penyuntikan dalam Vaksinasi Covid-19 Pfizer dan Moderna?

Data terakhir dari situs Covid19.go.id, tercatat bahwa sudah ada 2.941.016 masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi kedua kalinya.

Sementara target data vaksinasi Covid-19 dari pemerintah mencapai 181.554.465 masyarakat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai data Covid-19, Anda bisa mengunjungi situs Covid19.go.id. (*)

Berita lainnya terkait Vaksin Covid

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Bolehkah Diunggah Di Medsos? Simak Penjelasannya