Karena tersebarnya data pribadi, dapat mengakibatkan risiko atau bahaya bagi masyarat sendiri.
Nadia mengungkapkan bahwa, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Baca juga: Mengapa Perlu Dilakukan Dua Kali Penyuntikan dalam Vaksinasi Covid-19 Pfizer dan Moderna?
Data terakhir dari situs Covid19.go.id, tercatat bahwa sudah ada 2.941.016 masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi kedua kalinya.
Sementara target data vaksinasi Covid-19 dari pemerintah mencapai 181.554.465 masyarakat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai data Covid-19, Anda bisa mengunjungi situs Covid19.go.id. (*)
Berita lainnya terkait Vaksin Covid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Bolehkah Diunggah Di Medsos? Simak Penjelasannya