Terkini Daerah

Kabur Bareng Pacar ke Bali, Pria Asal Garut Ngaku Tak Pernah Bersetubuh: Tidur Numpang, Ngemper

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KR (17) Gadis asal Kecamatan Karangpawitan yang dinyatakan hilang dua pekan lalu akhirnya ditemukan ternyata dibawa lari oleh kekasihnya MF (pakai topeng). Rabu (24/03/2021). Selama kabur bersama KR, MF mengaku tak pernah melakukan hubungan suami istri.

TRIBUNWOW.COM - KR (17) hidup terlunta-lunta seusai kabur bersama seorang pria berinisial MF (19) yang ternyata merupakan kekasihnya.

Gadis asal Garut, Jawa Barat itu hilang selama dua minggu sejak mengaku diculik pada Minggu (7/3/2021).

Selama kabur bersama KR, MF mengaku tak pernah melakukan hal mesum dengan kekasihnya itu.

KR (kanan) Gadis asal Kecamatan Karangpawitan yang dinyatakan hilang dua pekan lalu akhirnya ditemukan ternyata dibawa lari oleh kekasihnya MF (kiri). Rabu (24/03/2021). (Kolase (Istimewa via TribunCirebon.com) dan (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari))

Baca juga: Ngaku Diculik agar Tak Dimarahi Orangtua, Gadis Garut 2 Minggu Plesiran ke Bali Bareng Pacar

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, pelaku mengaku dirinya dan KR sepakat untuk kabur bersama.

"Iya. Minta barengan perginya, ke Demak, Bali, dan Banyuwangi" kata MF, Senin (24/3/2021).

MF mengaku, selama kabur bersama KR, ia dan pacarnya itu hidup kesusahan hingga harus menjual handphone.

"Makan dari hasil menjual handphone, tidur ada yang beri numpang, numpang di orang, ngemper," katanya.

Di tengah-tengah aksi kabur mereka, MF mengaku sudah berniat membawa pulang ke Garut karena kehabisan bekal.

MF dan KR diketahui sudah menjalin hubungan selama enam tahun.

Selain sebagai sepasang kekasih, keduanya saling kenal karena merupakan tetangga.

Meskipun saat kabur selalu berduaan dengan KR, MF mengaku tidak pernah melakukan hal-hal mesum atau melakukan hubungan suami istri.

"Enggak, tidak sama sekali," kata MF.

MF kini disangkakan Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atau UU RI No23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 3 tahun denda 60 juta maksimal 300 juta.

Kasus ini sempat heboh sebab ada kabar beredar bahwa KR diculik oleh seseorang menggunakan mobil putih.

Ternyata keduanya memang berencana untuk kabur berdua ke Bali.

Halaman
12