“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT," jelas Ridhian, Selasa (22/3/2021).
AD dan IMP ditangkap seusai 8 bulan buron.
Keduanya masuh Daftar Pencarian Orang (ODP) Polda NTT sejak Juli 2020 lalu.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. (TribunWow.com)
Simak berita lain terkait prostitusi anak di sini
Artikel ini telah diolah dari TribunKupang.com dengan judul Mengejutkan, Ini Pengakuan Seorang Istri di NTT yang Rela Bayar ABG untuk Layani Nafsu Suami, Apa?, dan BREAKING NEWS - Seorang Istri di NTT Rela Bayar Cewek ABG untuk Layani Suami Yang Idap Kelainan Seks