Terkini Daerah

Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial F (18) yang diduga pelaku pembuat video hoaks suap jaksa pada sidang terdakwa Rizieq Shihab, Senin (22/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial F (18) yang diduga menyebarkan video hoaks jaksa penerima suap pada sidang terdakwa Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (22/3/2021).

Diketahui sempat viral video penangkapan seorang jaksa yang disebut menerima suap dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab, yang diklarifikasi kemudian sebagai hoaks.

Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi video viral jaksa menerima suap dalam sidang Rizieq Shihab sebagai hoaks, Minggu (21/3/2021). (Capture Twitter @mohmahfudmd)

Baca juga: Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar di Sidang Rizieq Shihab, Dikaitkan dengan Pengacara

Polisi lalu menangkap seorang pria yang masih berstatus terduga pelaku penyebar hoaks tersebut.

"Satreskrim Polres Takalar hari ini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengamankan seseorang yang diduga mengunggah video hoaks tersebut di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar," kata Zulpan.

Ia menyebut saat ini F belum berstatus sebagai tersangka karena masih didalami.

"Yang bersangkutan diamankan, belum ditangkap. Sementara masih dalam pendalaman pihak kejaksaan terkait benar tidaknya yang bersangkutan menyebar video hoaks tersebut," papar Zulpan.

Pihak polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, nomor ponsel, serta akun media sosial milik F.

Barang-barang bukti itu nantinya akan diselidiki untuk mengetahui peran F.

"Dari handphone dan akunnya, pas ditelusuri pihak intel Kejaksaan Agung, sehingga mengarah kepada yang bersangkutan, berinisial F usia 18 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya

Diketahui sempat ada pengakuan dari F bahwa akunnya diretas orang lain.

Walaupun begitu pengakuan ini belum dapat dipastikan.

"Nah, ini sedang didalami apakah yang bersangkutan memiliki akun itu atau akunnya di-hack oleh orang lain," jelas Zulpan.

Pasalnya sejauh ini belum ada bukti yang memberatkan F untuk ditangkap.

Zulpan lalu mengungkap sosok pria yang masih tergolong remaja tersebut.

"Terduga pelaku inisialnya F. Memang tinggal di Kabupaten Takalar, memang warga sana sesuai dengan alamat," kata Zulpan.

"Pekerjaannya swasta," ungkapnya.

Zulpan kembali menegaskan F belum dapat dituduh sebagai pembuat atau penyebar video hoaks.

Ia juga mengakui usia F tergolong muda.

"Inilah dunia maya, dunia sosial. Sekarang anak-anak remaja memegang handphone, semuanya bisa membuat akun dan sebagainya, kecanggihan teknologi," komentar Zulpan.

Lihat videonya mulai dari awal:

Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi video viral penyuapan jaksa terhadap sidang terdakwa Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

Dalam video terekam penangkapan seorang oknum jaksa yang menerima suap untuk pengadilan.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Mahfud menyatakan video tersebut hoaks.

Ia menjelaskan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa di Sumenep atas kasus suap 6 tahun lalu, tetapi narasinya dipelintir menjadi kasus Rizieq Shihab.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini," cuit Mahfud MD.

"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang."

"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat."

Selanjutnya, Mahfud mendesak sosok yang menyebarkan video itu harus diusut.

Ia juga menyebut pentingnya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). agar sesuai terhadap kasus serupa, terutama yang tidak memiliki delik aduan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut."

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya."

Dalam video tersebut yang turut diunggah ulang Mahfud, terlihat proses penggerebekan jaksa yang menerima suap.

Latar belakang suara memberitahu kasus tersebut terkait sidang Rizieq Shihab, sehingga seolah-olah terjadi di masa kini.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," demikian latar belakang suara.

"Innalillah. Semakin hancur wajah hukum Indonesia."

Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan

Seorang petugas memberi penjelasan tentang penangkapan oknum jaksa tersebut.

"Satu yang kita tangkap adalah Jaksa AF, yang kedua adalah AM pemberinya," katanya.

"Nominalnya Rp 1,5 miliar. Pecahannya dalam bentuk rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (Ditemukan) di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan."

Video itu lalu disambung dengan cuplikan Rizieq Shihab yang berangkat menuju ruang sidang online.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, merasa perlakuan dari pengadilan terhadap kliennya tidak adil.

Ia menyinggung ada persidangan lain yang menghadirkan terdakwa secara langsung.

"Alhamdulillah saya kemarin di salah satu ruangan di lantai 4 Bareskrim mendampingi Habib Rizieq dari awal sel B-1 itu dibawa ke atas ke lantai 4. Di situ ada ruang untuk sidang online," ucap Aziz.

"Ini tidak adil. Kenapa? Dalam kasus yang sama, kerumunan Rumah Sakit Ummi, dr Andi Tatat tersangka juga, terdakwa juga, bahkan alhamdulillah beliau tidak ditahan. (Andi Tatat) dihadirkan di persidangan." (TribunWow.com/Brigitta)

Berita terkait Habib Rizieq Shihab