TRIBUNWOW.COM - Terjerat kasus prostitusi online, aktris Cynthiara Alona merasa tak bersalah meski menyangkut anak di bawah umur.
Hal ini dikatakan langsung oleh pengacara Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan Cynthiara Alona tidak bersalah setelah nama kliennya dikaitkan dengan kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Baca juga: Cynthiara Alona Akui Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 1 Juta
Sang pengacara menyebut, Cynthiara Alona tak layak dijadikan tersangka terkait kasus prostitusi online tersebut.
"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," kata Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara Alona ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus prostitusi online karena mengetahui Hotel Alona miliknya menjadi sarang prostitusi.
"CCA tidak pernah menjalankan atau memberi fasilitas untuk prostitusi online khususnya untuk anak-anak di bawah umur," ujar Sunan Kalijaga.
Selama ini Cynthiara Alona menyerahkan pengelolaan hotelnya kepada AA.
AA ikut ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Peran Artis Cynthiara Alona Kelola Hotel Prostitusi: Pertahankan Jumlah Anak yang Nginap, Tanpa KTP
"Pemilik hotel itu ada manejemen yang dipercaya untuk mengelolanya," ucap Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga sedang mendalami peran dan keterlibatan Cynthiara Alona.
Meski Cynthiara Alona merasa tidak bersalah, Sunan Kalijaga ingin meluruskan tudingan terhadap kliennya itu.
"Apa betul alat buktinya dan sejauh mana dia terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur," ujar Sunan Kalijaga.
Merasa Heran
Sunan Kalijaga heran Cynthiara Alona yang sekarang berusia 35 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui pemilik hotel.