Kasus Prostitusi Online

Cynthiara Alona Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi, Ikut Dapat Jatah dari Muncikari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Baca juga: Sebut Kejanggalan Penahanan Cynthiara Alona, Kuasa Hukum: Ke Mana Muncikari dan Joki yang Ditangkap

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi."

Berita lainnya terkait Cynthiara Alona