TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya mengancam tidak akan datang pada sidang Jumat, 19 Maret 2021 jika tetap dilakukan secara virtual.
Dilansir TribunWow.com, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal lalu menanggapi hal itu dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (17/3/2021).
"Ini 'kan dasarnya KUHP Kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak bisa digantikan. Artinya terdakwa wajib hadir di dalam persidangan," jelas Alex.
Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak
Diketahui, Rizieq mendesak dihadirkan dalam sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Ia merasa kesulitan mengikuti sidang virtual dan dirugikan, hingga akhirnya mengancam tidak datang dalam sidang berikutnya.
Rizieq bahkan melakukan aksi walkout setelah memprotes.
"Kalau di dalam persidangan terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 KUHP majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum agar memanggil kembali terdakwa tersebut," papar Alex.
"Apabila panggilan itu sudah patuh dan sah dilakukan, pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 ayat 6, majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," lanjutnya.
Ia menjelaskan sidang di masa pandemi memang banyak dilakukan secara virtual.
Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout
Terdakwa dapat hadir ke tempat yang sudah ditetapkan sebagai ruang sidang baginya.
Dalam hal ini Rizieq mengikuti sidang dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam hal ini karena sidang secara virtual, terdakwa dihadirkan sesuai yang sudah ditentukan," terang Alex.
Diketahui setelah Rizieq melakukan aksi walkout, tim penasihat hukum melakukan hal yang sama.
Mereka beramai-ramai meninggalkan ruang siang di PN Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Alex menilai sah saja, tetapi yang rugi nantinya terdakwa sendiri.
"Mengenai para penasihat hukum atau pengacara yang walkout itu dimungkinkan, sah-sah saja," komentarnya.
"Tapi untuk terdakwa tidak bisa karena tidak diatur seperti itu," jelas Alex.
"Kalau misalkan sidang ini kita jalankan tanpa kehadiran pengacara, 'kan nanti yang rugi terdakwa sendiri," tambah dia.
Baca juga: Terukap, Rizieq Shihab dan Istrinya Ternyata sempat Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI
Lihat videonya mulai menit ke-6.00:
Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng
Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (16/3/2021).
Diketahui sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu dilakukan secara virtual.
Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut ada beberapa sidang yang sudah dilakukan secara tatap muka, sehingga sidang yang dilakukan terhadap kliennya terkesan tidak adil.
Menanggapi hal itu, Henry membantah argumen Aziz Yanuar.
"Kalau disebut kita mengacu pada asas equality before the law, bukan ini. Tidak tepat," jelas Henry Yosodiningrat.
"Betul bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, itu betul," lanjutnya.
Ia lalu menyoroti argumen Aziz lain terkait KUHP yang lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Henry menjelaskan, hukum tertinggi adalah pertimbangan terhadap keselamatan manusia.
"Ketika kaitannya dengan KUHP yang lebih tinggi daripada Perma, sekali lagi saya ingatkan bahwa di dalam Perma itu sebagai dasar berpijaknya adalah menunjuk pada asas hukum salus populi suprema lex esto," papar Henry.
Ia menyinggung situasi saat ini tengah pandemi Covid-19, sehingga sidang secara daring wajar dilakukan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat, Pengacara Ngotot Ogah Sidang Online: Ini Baru Permulaan
"Tolong dibaca itu. Di situ hukum tertinggi adalah pertimbangan untuk keselamatan manusia. Demi keselamatan manusia, kaitannya dengan situasi Covid, maka kaitannya dalam hal hukum acara yang berkaitan dengan persidangan, kita harus tunduk pada Perma," kata mantan anggota DPR ini.
"Jangan dibalik-balik. Saya tahu persis Peraturan Mahkamah Agung posisinya di bawah undang-undang, saya paham itu," tegasnya.
"Asas equality before the law benar, tapi bukan untuk kasus ini diterapkan," tambah Henry.
Aziz juga sempat menyebut tindakan Rizieq Shihab dan tim pengacara yang walkout dari ruang sidang adalah bentuk edukasi kepada masyarakat.
Henry segera mempertanyakan hal itu.
Ia menilai tindakan ini tidak terpuji, bahkan dapat mencoreng profesi advokat.
"Kalau dikatakan mengedukasi masyarakat, mengedukasi masyarakat dengan cara seperti itu? Tidak dengan cara menuding-nuding hakim di persidangan, tidak dengan cara walkout. Itu tidak mengedukasi," tegasnya.
"Justru saya anggap itu memprovokasi dan sangat tidak terpuji bagi seorang advokat. Saya ini advokat. Saya praktek hampir 50 tahun," ungkap Henry.
"Saya sangat menyayangkan kalau profesi advokat ini akan tercoreng dengan cara emosional seperti itu," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)