Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ancam Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Sebut Jaksa sampai Datangi Rutan: Akan Dilawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab mengancam tak akan hadir di sidang online, Jumat (19/3/2021). Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan kliennya tak akan menghadiri sidang online meski dijemput pasukan bersenjata.

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan kliennya tak akan menghadiri sidang online meski dijemput pasukan bersenjata.

Dilansir TribunWow.com, karena itu, Aziz meminta pihak hakim dan jaksa berhenti berbuat gaduh.

Ia bahkan mempersilakan hakim dan jaksa melanjutkan sidang meski tak dihadiri Rizieq Shihab.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Rizieq Shihab dan Pengacara Ancam Tak Datang Sidang Online, PN Jaktim: Yang Rugi Terdakwa Sendiri

Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak

"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU," ujar Aziz, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (18/3/2021).

"Jadi, Hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa."

Sebelum sidang digelar Jumat (19/3/2021) besok, jaksa disebutnya sudah mendatangi rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kedatangan jaksa itu bertujuan untuk menemui Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, jaksa terus membujuk kliennya agar bersedia menghadiri sidang online.

Meskipun terus dibujuk, Rizieq Shihab disebutnya sudah menegaskan tak akan datang jika sidang digelar secara virtual.

Karena itu, bujuk rayu jaksa di rumah tahanan pun langsung ditolak Rizieq Shihab.

"Rabu malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline," jelas Aziz.

"IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir sidang online. IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU."

Baca juga: Terukap, Rizieq Shihab dan Istrinya Ternyata sempat Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI

Baca juga: Patahkan Argumen Pengacara Rizieq Shihab, Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng

Sementara itu, Kabag Penum Devisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan membuat pengamanan selama sidang Rizieq Shihab berlangsung.

Ia menyebut, pengamanan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kericuhan.

"Pada prinsipnya, Polri akan terus mendukung terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menjadikan kerumunan," jelas Ahmad, Rabu (17/3/2021).

"Nanti melalui perkiraan intelijen akan melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi kerumunan itu sejauh mana."

Selain itu, menurut Ahmad, pengamanan juga digelar demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 selama sidang Rizieq Shihab.

"Sedapat mungkin kita akan menghindari jumlah kerumunan. Nanti kita akan menyesuaikan objek daripada giat pengamanan," jelas Ahmad.

"Jadi berapa jumlah personel yang diturunkan, kita menyesuaikan dari objek yang akan diamankan. Kita akan mernerima masukan dari jajaran intelijen dulu."

PN: Yang Rugi Terdakwa Sendiri 

Di sisi lain, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal lalu menanggapi hal itu dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (17/3/2021).

"Ini 'kan dasarnya KUHP Kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak bisa digantikan. Artinya terdakwa wajib hadir di dalam persidangan," jelas Alex.

Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak

Diketahui, Rizieq mendesak dihadirkan dalam sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Ia merasa kesulitan mengikuti sidang virtual dan dirugikan, hingga akhirnya mengancam tidak datang dalam sidang berikutnya.

Rizieq bahkan melakukan aksi walkout setelah memprotes.

"Kalau di dalam persidangan terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 KUHP majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum agar memanggil kembali terdakwa tersebut," papar Alex.

"Apabila panggilan itu sudah patuh dan sah dilakukan, pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 ayat 6, majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," lanjutnya.

Ia menjelaskan sidang di masa pandemi memang banyak dilakukan secara virtual.

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout

Terdakwa dapat hadir ke tempat yang sudah ditetapkan sebagai ruang sidang baginya.

Dalam hal ini Rizieq mengikuti sidang dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

"Dalam hal ini karena sidang secara virtual, terdakwa dihadirkan sesuai yang sudah ditentukan," terang Alex.

Diketahui setelah Rizieq melakukan aksi walkout, tim penasihat hukum melakukan hal yang sama.

Mereka beramai-ramai meninggalkan ruang siang di PN Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Alex menilai sah saja, tetapi yang rugi nantinya terdakwa sendiri.

"Mengenai para penasihat hukum atau pengacara yang walkout itu dimungkinkan, sah-sah saja," komentarnya.

"Tapi untuk terdakwa tidak bisa karena tidak diatur seperti itu," jelas Alex.

"Kalau misalkan sidang ini kita jalankan tanpa kehadiran pengacara, 'kan nanti yang rugi terdakwa sendiri," tambah dia. (TribunWow.com/Tami/Brigitta)

Simak berita lain terkait Rizieq Shihab

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Rizieq Shihab Didatangi Jaksa Sebelum Tidur: Jangan Bikin Gaduh