TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menceritakan awal mula peristiwa penahanan kliennya.
Ia menyebutkan kasus tersebut bermula dari penggerebekan di hotel Alona yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021) malam.
Diketahui, nama Cynthiara Alona terseret lantaran menjadi pemilik hotel yang diduga sebagai tempat prostitusi online tersebut.
Pasalnya, artis 35 tahun tersebut memang dikenal memiliki bisnis penginapan dan kos-kosan dengan penghasilan fantastis.
Baca juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Sakit Parah, Begini Penjelasan Asisten Pribadinya
Baca juga: Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online setelah Digerebek Polisi sebagai Pemilik Hotel
"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Agustinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Menurut Agustinus Nahak, saat polisi mendatangi hotel tersebut hanya ada sejumlah karyawan hotel dan pengunjung.
Setelah petugas mengumpulkan semua pihak yang diduga terlibat, mereka langsung dibawa ke kator polisi.
Namun, saat itu Cynthiara Alona tak ada di tempat, ia disebutkan sedang berada di kawasan BSD hingga tak ikut terciduk.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," terang Agustinus Nahak.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," imbuhnya.
Setelah petugas menelusuri jaringan tersebut, mereka mendapatkan nama Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.
Oleh sebab itu, pada Kamis (18/3/2021) dini hari, Cynthiara Alona memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan langsung berstatus tersangka.
"Kemudian Cynthia datang ke Polda jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak.
Saat ditanya lebih jauh mengenai keterlibatan Cynthiara Alona dalam dugaan kasus prostitusi online tersebut, Agustinus Nahak bungkam.
Ia baru bersedia buka suara setelah menemui pihak kepolisian untuk mendapat keterangan.