Terkini Daerah

Geger Video Pria di Banten Hajar Bocah 2 Tahun, Sengaja Diviralkan Orangtua Korban Lewat Grup WA

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria bernama Angga Santana Dewa yang tega menganiaya bocah berumur 2 tahun 4 bulan yang videonya viral di media sosial, Selasa (16/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Angga Santana Dewa (27) terancam hukuman lima tahun penjara seusai terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia dua tahun, di kediamannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (28/2/2021).

Kasus tersebut menghebohkan warganet karena tersangka merekam dirinya sendiri saat memukuli korban.

Video tersangka memukuli korban kemudian viral di media sosial yang ternyata sengaja disebarkan oleh orangtua korban.

Pelaku bernama Angga Santana Dewa yang tega menganiaya bocah berumur 2 tahun 4 bulan yang videonya viral di media sosial, Selasa (16/3/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Baca juga: Rekam Aksinya Pukuli Bocah 2 Tahun, Pria di Banten Viral di Medsos: Kesal HP Saya Dibanting

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu (17/3/2021).

Kombes Wahyu menyampaikan, tersangka mengaku merekam video itu untuk membuat korban jera.

"Motivasinya yang pertama adalah untuk memberikan efek jera kepada si anak," kata Kombes Wahyu.

Rencananya, tersangka akan menunjukkan video penganiayaan itu kepada korban jika suatu saat korban menangis.

Beberapa hari setelah penganiayaan terjadi, tepatnya pada 15 Maret kemarin, kekasih tersangka yakni Ayu meminjam handphone tersangka.

Ketika membukap HP tersangka, Ayu menemukan video penganiayaan itu dan diam-diam mengirim video tersebut ke handphone miliknya.

"Setelah itu pada hari yang sama, dia mendatangi orangtua korban, akhirnya ditunjukkan," ujar Kombes Wahyu.

Setelah didapatkan oleh Ayu, video pemukulan itu lalu sengaja disebarkan oleh orangtua korban lewat grup WhatsApp (WA) keluarga.

"Setelah ditunjukkan orangtua korban ini pura-pura pinjam handphone untuk meminta password WiFi," kata Kombes Wahyu.

"Setelah itu ternyata dari orangtua korban disebarluaskan melalui grup WA," sambungnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Pengakuan Tersangka

Ketika diciduk polisi pada Senin (15/3/2021), tersangka mengaku kesal karena korban yang masih balita itu membanting handphone miliknya.

"Motifnya atas dasar kesal," ujar Angga.

"Kesal handphone saya dibanting korban," ucapnya.

Baca juga: Berawal dari Nangis Ingin BAB, Bocah 2 Tahun Dipukuli Kekasih Bibinya dan Direkam hingga Kini Viral

Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, tersangka nampak santai menjawab pertanyaan dari awak media.

Angga juga mengakui dirinya adalah tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ia mengaku kini menyesal telah memukuli bocah 2 tahun tersebut.

"Namanya penyesalan pasti ada," kata Angga.

Angga mengaku, baru satu kali ini melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tidak ada video lain, karena saya jarang ketemu juga. Jarang main juga sama korban," ungkapnya.

Berawal dari Nangis Ingin BAB

Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, bibi korban diketahui merupakan kekasih tersangka.

Pada hari kejadian, bibi korban menitipkan keponakannya itu di kediaman tersangka.

Tersangka diketahui juga memiliki keponakan yang seumuran dengan korban.

Baca juga: Begini Kondisi Bocah yang sempat Dirantai Orangtuanya, Trauma hingga Ketakutan Lihat Ayahnya

Keduanya kemudian bermain bersama, sedangkan tersangka tidur.

“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Melihat korban menangis, tersangka menjadi emosional.

Tersangka semakin emosi lantaran sebelumnya ia sempat cekcok dengan bibi korban alias kekasihnya.

Angga lalu melakukan penganiayaan hingga beberapa kali terhadap korban sambil merekam aksinya.

Kini korban masih menjalani perawatan.

Seluruh biaya perawatan korban diketahui ditanggung oleh Polresta Tangerang.

Sedangkan untuk memulihkan mental korban, polisi menggandeng Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) untuk melakukan trauma healing.

“Kami akan rawat korban sampai sembuh,” tutur Wahyu.

Simak videonya mulai menit ke-3.25:

(TribunWow.com/Anung)

Berita lainnya terkait penganiayaan terhadap anak