TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (15/3/2021).
Diketahui Jokowi menyatakan tidak akan menerima masa jabatannya sebagai presiden diperpanjang.
Baca juga: Ramai Wacana Presiden Jadi 3 Periode, Zainal Arifin Ungkap Sosok Pencetus Pertama: Ketua MPR
Menyetujui hal itu, Fadjroel mengingatkan sang kepala negara sudah bersumpah pada saat pelantikan.
Selain itu, ia menilai Jokowi sudah memegang sumpahnya sampai saat ini.
"Sebenarnya sudah cukup apa yang disampaikan presiden dua tahun yang lalu," kata Fadjroel Rachman.
"Sampai hari ini presiden tetap setia, tetap memegang teguh apa yang Beliau nyatakan," lanjutnya.
Ia membacakan isi sumpah yang dinyatakan presiden saat pelantikan, yakni memegang teguh Undang-undang Dasar 1945.
"Itu merupakan sumpah presiden. Dinyatakan 'Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Undang-undang Dasar'," papar Fadjroel.
Ia menilai sumpah tersebut tidak perlu dinyatakan kembali karena sifatnya mengikat.
Selain itu, jika Jokowi hendak menyampaikan pernyataan lain, hal itu merupakan haknya.
Baca juga: Kembali Tegaskan soal Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Ada Niat, Tidak juga Berminat
"Kalaupun presiden ingin mengatakan, itu haknya presiden," singgung mantan Komisaris BUMN ini.
Menurut Fadjroel, sumpah itu dapat dipegang selama presiden masih menjabat, apalagi dinyatakan di bawah naungan Alquran.
"Kita tetap berpegang pada 20 Oktober 2019, (presiden) mengangkat sumpah di atas Alquran," kata Fadjroel.
"Beliau mengatakan, 'Demi Allah, memegang teguh Undang-undang Dasar'," jelasnya.
Undang-undang Dasar yang menjadi isi sumpah presiden termasuk aturan terkait lama periode kepemimpinan presiden.
Menurut Fadjroel, hal ini sudah cukup menjadi pegangan.
"Apa isi Undang-undang Dasar itu, ya termasuk pasal 7 tadi, yaitu menjadi presiden selama dua periode," kata mantan relawan Jokowi ini.
"Kalaupun ada pernyataan berikutnya yang disampaikan Desember 2019, itu merupakan hak dari presiden. Tapi kalau saya, presiden sudah menyatakan bersumpah demi Allah di atas Alquran memegang teguh Undang-undang Dasar," tutupnya.
#FadjroelRachman #JokoWidodo #Jokowi #tigaperiode
Lihat videonya mulai menit ke-5.00:
Zainal Arifin Singgung Sikap Jokowi Sering Berubah-ubah
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus kembali menegaskan jawabannya terkait isu jabatan tiga periode.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Baca juga: Amien Rais Curigai Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Samakan dengan Soeharto: Rencana Rezim
Menanggapi hal itu, Zainal menilai justru pendukung Jokowi yang memperpanas isu tersebut.
"Saya menganggap isu amandemen ini adalah isu yang sampai saat ini masih sering dibicarakan teman-teman di koalisi pendukung Jokowi sendiri," ungkap Zainal Arifin Mochtar.
Menurut dia, tidak adanya sinyal penolakan dari Jokowi justru membuat orang menjadi semakin khawatir.
Ia menyinggung isu ini pertama kali dilontarkan mantan Ketua MPR Amien Rais.
"Saya tidak bicara soal yang dikatakan Amien Rais, tapi sinyal itu membuat teman-teman menjadi khawatir," ungkit Zainal.
Zainal menilai seharusnya aturan dua periode itu sudah tidak dapat diubah-ubah lagi sebagai negara yang menganut sistem presidensial.
Maka dari itu, ia mendesak Jokowi menyatakan sikapnya dengan lebih jelas lagi.
Baca juga: Tanggapi Kecurigaan Amien Rais soal Upaya Ubah Aturan Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Faktor Uzur
"Padahal harusnya dua periode itu harusnya sesuatu yang sudah fix, tidak bisa diganggu gugat. Dalam artian, begitulah ciri presidensiil di dalam negara lain, walaupun ada varian-varian, tentu saja," kata pakar hukum ini.
"Ada baiknya presiden directly turun tangan untuk menyelesaikan ini. Kalau presiden mengirimkan kembali sinyal yang jelas, saya kira akan selesai," kata Zainal.
"Bagaimanapun sinyal yang dikirimkan Pak Presiden itu sudah dua tahun yang lalu pada 2019," lanjutnya.
Hal itu menjadi perhatian, pasalnya pernyataan Jokowi kerap dianggap tidak sejalan dengan tindakannya.
Ia memberi contoh pada Revisi Undang-undang KPK yang menuai gelombang protes karena dianggap memperlemah lembaga antirasuah tersebut.
"Seiring perjalanan 'kan sering terjadi perubahan-perubahan. Pak Jokowi sendiri mengatakan tidak akan mengganggu gugat KPK, dia menyatakan yang diperlukan adalah penguatan KPK, tapi diujungnya tetap dilakukan amandemen Undang-undang KPK," singgung Zainal.
"Yang begitu-begitu harusnya ada sinyal jelas dari Pak Presiden supaya berbagai isu ini tidak berkembang menjadi jauh," tutupnya. (TribunWow.com/Brigitta)