Terkini Nasional

Jokowi Tegas Tak Mau 3 Periode, Zainal Arifin Singgung Sikapnya Sering Berubah-ubah, Beri Contoh KPK

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara soal munculnya wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Senin (15/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus kembali menegaskan jawabannya terkait isu jabatan tiga periode.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menanggapi isu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode, Senin (15/3/2021). (Capture YouTube iNews)

Baca juga: Amien Rais Curigai Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Samakan dengan Soeharto: Rencana Rezim

Menanggapi hal itu, Zainal menilai justru pendukung Jokowi yang memperpanas isu tersebut.

"Saya menganggap isu amandemen ini adalah isu yang sampai saat ini masih sering dibicarakan teman-teman di koalisi pendukung Jokowi sendiri," ungkap Zainal Arifin Mochtar.

Menurut dia, tidak adanya sinyal penolakan dari Jokowi justru membuat orang menjadi semakin khawatir.

Ia menyinggung isu ini pertama kali dilontarkan mantan Ketua MPR Amien Rais.

"Saya tidak bicara soal yang dikatakan Amien Rais, tapi sinyal itu membuat teman-teman menjadi khawatir," ungkit Zainal.

Zainal menilai seharusnya aturan dua periode itu sudah tidak dapat diubah-ubah lagi sebagai negara yang menganut sistem presidensial.

Maka dari itu, ia mendesak Jokowi menyatakan sikapnya dengan lebih jelas lagi.

Baca juga: Tanggapi Kecurigaan Amien Rais soal Upaya Ubah Aturan Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Faktor Uzur

"Padahal harusnya dua periode itu harusnya sesuatu yang sudah fix, tidak bisa diganggu gugat. Dalam artian, begitulah ciri presidensiil di dalam negara lain, walaupun ada varian-varian, tentu saja," kata pakar hukum ini.

"Ada baiknya presiden directly turun tangan untuk menyelesaikan ini. Kalau presiden mengirimkan kembali sinyal yang jelas, saya kira akan selesai," kata Zainal.

"Bagaimanapun sinyal yang dikirimkan Pak Presiden itu sudah dua tahun yang lalu pada 2019," lanjutnya.

Hal itu menjadi perhatian, pasalnya pernyataan Jokowi kerap dianggap tidak sejalan dengan tindakannya.

Ia memberi contoh pada Revisi Undang-undang KPK yang menuai gelombang protes karena dianggap memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

Halaman
12