Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.
Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu 'Nanti Dimarahi'