Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

5 Alasan KNRP Tolak Keras Penanyangan Pernikahan Atta Halilintar-Aurel di TV, Sayangkan Sikap KPI

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto prewedding Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Jumat (13/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi, termasuk pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendapat penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

Penolakan itu disampaikan langsung oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.

Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Atta Halilintar melamar Aurel Hermansyah di hadapan dua keluarga besar, Sabtu (13/3/2021). (RCTI)

Baca juga: Terharu Segera Bisa Nikahkan Aurel dengan Atta Halilintar, Anang: Ini Dilamar Orang Mau Dibawa

Baca juga: Akui Banyak Kekurangan, Atta Menahan Tangis Lamar Aurel di Hadapan Anang: Banyak Ketidakpastian Juga

Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Baca juga: Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti Ditemani Yuni Shara saat Dampingi Lamaran Aurel dan Atta Halilintar

Baca juga: Lihat Momen Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Saling Pasangkan Cincin saat Lamaran, So Sweet

Kompas.com menghubungi salah satu narahubung KNRP, Lestari, terkait dengan penolakan tersebut.

Lestari mengaku, menyesalkan acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan melalui acara televisi.

Salah satunya adalah acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (13/3/2021).

Oleh karenanya, KNRP telah menghubungi KPI berkait penayangan tersebut.

“Betul (termasuk protes lamaran Atta-Aurel). Karena sejak kemarin sudah bersliweran poster acara itu di media sosial,” tulis Lestari kepada Kompas.com via pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).

“Dan teman-teman sudah mempertanyakan itu ke KPI via media sosialnya,” kata Lestari lagi.

Kini, KNRP tengah menunggu respons dari KPI perihal keberatan yang diajukan mereka. (Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KNRP Tolak Penayangan Lamaran dan Nikah Artis di TV, Termasuk Acara Atta dan Aurel"