Lebih lanjut, keyakinanya terkait ada intervensi dari SBY soal penetapan Anas sebagai tersangka, diperkuat dengan adanya perintah dari Presiden ke-6 RI itu kepada KPK.
"Saya tambahkan satu lagi, tanggal 4 Februari, Pak SBY bicara dari Jedah memerintahkan KPK, menetapkan status hukum Anas Urbaningrum," ucap Sri Mulyono.
"Pak SBY meminta supaya KPK segera menetapkan status hukum Anas Urbaningrum, 'Kalau bersalah nyatakan bersalah, kalau tidak besalah, mengapa tidak bersalah'. Saya masih hafal itu."
"Tanggal 4 SBY pidato, tanggal 7 Sprindik Anas Bocor. Ini kan jelas intervensi, tanggal 8 dilucuti," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SBY belum menanggapi soal tudingan intervensi KPK yang dilayangkan oleh Sri Mulyono.
Simak videonya mulai menit ke- 58.22:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)