Pembunuhan Berantai

Pembunuhan Berantai Gegerkan Bogor, Polisi Sebut Pelaku Berperilaku Layaknya Film Serial Killer

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor disebut berperilaku layaknya pemain film Serial Killer.

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor disebut berperilaku layaknya pemain film Serial Killer.

Diketahui sebelumnya, dua kasus pembunuhan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Kasus pembunuhan itu diketahui berdasarkan penemuan mayat perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di dua lokasi yang berbeda.

Jasad korban DS ditemukan di depan toko bangunan di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.

Baca juga: Motif Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Tekuk Mayat Korban Lalu Masukkan ke Dalam Tas

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Korban DS ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah berukuran besar berwarna hitam.

Sementara itu, jasad korban EL ditemukan di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/3/2021) pagi.

Kedua korban ternyata dibunuh oleh orang yang sama, yakni tersangka berinisial MRI (21).

MRI ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam.

Disebut Pembunuhan Berantai

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan pembunuhan yang dilakukan MRI sebagai pembunuhan berantai.

"Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuh berantai, tidak hanya sekitar dua minggu melakukannya, tapi tersangka kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," ungkap Susatyo, Kamis (11/3/2021).

Oleh karena itu, Kepolisian Resor Bogor Kota akan memeriksa kejiwaan MRI.

"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar."

"Pelaku menikmati pembunuhannya. Pelaku berperilaku layaknya film 'Serial Killer' atau pembunuhan berantai," kata Susatyo.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Ini Motif hingga Pengakuan Pelaku: Ada Kecenderungan Menikmati

Halaman
123