Isu Kudeta Partai Demokrat

Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto: Bukan Hanya karena Case-nya Bagus

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bambang Widjojanto (tengah) memberi keterangan terkait gugatan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Advokat Bambang Widjojanto memberikan keterangan sebagai pengacara Partai Demokrat pihak pendukung Ketua Umum terpilih 2020 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan setelah para pengurus Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Mereka menggugat 10 nama yang disinyalir menjadi inisiator kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara akhir pekan lalu yang dianggap ilegal.

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/3/2021). Mereka mengatakan Partai Demokrat besutan SBY dan AHY cacat konstitusi. (Kompas.com)

Baca juga: Bukan Moeldoko, Salim Said Sebut SBY yang Pertama Kudeta Demokrat: Kok Dipaksakan AHY Jadi Ketua

Seusai mendampingi berkas gugatan, Bambang Widjojanto memberi keterangan kepada awak media.

"Saya mengucapkan terima kasih. Kami menduga dan meyakini teman-teman (media) meliput ini bukan hanya karena case-nya bagus," kata Bambang Widjojanto.

Ia menyinggung di balik peristiwa perpecahan Demokrat ada persoalan yang lebih besar, yakni praktik demokrasi.

"Tapi ada problem yang sangat mendasar sekali," ungkit Bambang.

"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakkan," lanjut mantan Wakil Ketua KPK ini.

Ia menjelaskan hal itu yang ingin diraih Demokrat dengan mendaftarkan gugatan.

Baca juga: Tak Ingin jadi Kacang Lupa Kulit, Ruhut Sitompul Sedih Moeldoko Dituduh Demokrat: Jangan Halu KLB

Diketahui pihak Demokrat kubu AHY menilai penyelenggara KLB Deliserdang sudah menyelewengkan AD/ART partai.

"Kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi itu," jelas Bambang.

"Pengadilan ini bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tetapi benteng terakhir bagi proses demokrasi dan demokratisasi," lanjut anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Tidak hanya itu, penyelenggaraan KLB dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang-undang Partai Politik.

"Kenapa begitu? Tadi sudah disebutkan, Pasal 1 konstitusi itu menjelaskan kita bukan sekadar negara hukum," terang Bambang.

"Kita ini negara hukum yang demokratis. Artinya apa? Berbasis pada kepentingan rakyat," lanjutnya.

Halaman
123