Isu Kudeta Partai Demokrat

Bambang Widjojanto Ungkap Alasan Mau Ditunjuk AHY Jadi Pengacara Demokrat: Yang Sah Saja Diobok-obok

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bambang Widjojanto (tengah) memberi keterangan terkait gugatan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Advokat Bambang Widjojanto menjelaskan alasannya menerima tawaran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mendampingi sebagai kuasa hukum.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan seusai mendampingi gugatan pengurus Partai Demokrat ke Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (12/2/2021).

Bambang mengaku dirinya diminta secara pribadi oleh AHY untuk menangani gugatan hukum dalam perpecahan Demokrat menjadi dua kubu.

Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Bambang Widjojanto: Bukan Hanya karena Case-nya Bagus

"Yang memberi kuasa kepada kami tim gabungan dari lawyer profesional dan lawyer yang sekarang sebagiannya ada di Partai Demokrat," jelas Bambang Widjojanto sambil menunjuk beberapa kader partai yang mendampinginya.

"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi juga sekjen. Jadi institusi resmi," lanjutnya.

Mantan Wakil Ketua KPK ini mengungkap ada alasan dirinya mau menerima tawaran AHY menjadi kuasa hukum.

Menurut dia, kisruh dalam Demokrat ini bisa menjadi catatan buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Kalau ditanya kepada saya, apa alasannya? Menurut saya, saya sama dengan masyarakat," terang Bambang.

"Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang ada di dalam bangsa ini," tegasnya.

Bambang menyinggung status Partai Demokrat sebagai partai yang diakui keabsahannya oleh negara.

Namun ternyata urusan internal partai yang identik dengan warna biru itu bisa dicampurtangani pihak luar.

Baca juga: Jawaban Moeldoko saat Ditanya Mahfud MD soal Keterlibatan di Kudeta Demokrat: Itu Kan Urusan Saya

Ditambah lagi, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang termasuk pejabat di lingkaran dalam Istana terpilih menjadi ketua umum dalam kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara.

AHY dan pendukungnya lalu menganggap KLB ini tidak sah.

"Kalau hak orpol (organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak gini, maka kemudian sebenarnya negara kita sedang terancam," komentar Bambang.

"Dalam suatu diskusi, apakah ini awal dari sebuah akhir? 'Kan mengerikan kalau awal dari sebuah akhir," tambah aktivis KontraS ini.

Mengingat alasan itu, Bambang menerima tawaran mendampingi kubu AHY dan pengurus Demokrat lainnya dalam mengajukan gugatan.

"Itu sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang fundamental sekali," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 30.00:

Darmizal: Partai Demokrat AHY Langgar UU Politik

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Mereka mengklaim bahwa KLB Deliserdang, Sumatera Utara tersebut sah dan konstitusional.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com dan Kompas TV, kubu besutan Darmizal dan Jhoni Allen Marbun menjelaskan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang digunakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Darmizal mengatakan DPD Partai Demokrat AHY melanggar UU Politik.

“Maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY telah melanggar UU Politik, karena itu batal demi hukum,” ujar Darmizal saat membuka konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV.

Baca juga: Kritik Moeldoko, Gatot Nurmantyo: Kompetisi Hendaknya Mengedepankan Jiwa Kesatria

Baca juga: Sayangkan KLB Pilih Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat Khawatir Konflik Demokrat Tak Selesai Dua Tahun

Dalam kesempatan itu, Moeldoko tak ikut serta dalam konferensi pers yang dilakukan di kediamannya tersebut.

Sementara itu, petinggi Partai Demokrat versi KLB Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat secara hukum di kubu Partai Demokrat AHY.

Jhoni juga memberikan contoh kejanggalan yang ia ketahui selama ini, misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” imbuh Jhoni.

Jhoni menambahkan itu juga berlaku untuk posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.

Ia juga mengatakan Mahkamah Partai hanya bertugas sebagai pemberi rekomendasi saja kepada Majelis Tinggi.

Jhoni membeberkan bahwa semua itu tertera pada AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politiknya sebaliknya hanya mengatur hal-hal yang sangat fundamental.

Baca juga: Darmizal Sebut DPP Demokrat Tiap Bulan Minta Uang Pungutan, Kader: Simpan Tangisannya untuk Nanti

Sementara itu, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang akan melakukan roda organisasi di kediaman Moeldoko, Rawamangun, Jakarta.

Darmizal mengatakan nantinya kepengurusan partai akan berkantor di gedung Partai Demokrat yang lama di Rawamangun.

Ia menambahkan bahwa dipilihnya tempat tersebut dikarenakan tempat tersebut memliki sejarah kejayaan Partai Demokrat.

Darmizal juga mengungkapkan bahwa tempat tersebut adalah milik Jhoni Allen Marbun.

Tempat itu dipinjamkan oleh Bapak Jhoni Allen Marbun, yang saat ini menjadi Sekjen Partai Demokrat,” ungkap Darmizal. (TribunWow.com/Brigitta/Adi)