Terkini Nasional

Pernah Temui Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Taufik Basari Jelaskan Tindak Pidana Biasa

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan tidak ada pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tok Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 silam.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (11/3/2021).

Menurut Taufik, hal itu sesuai kesimpulan dari investigasi Komnas HAM.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Ungkit Kasus Munir, Refly Harun Harap Listyo Sigit Bongkar Penembakan 6 Laskar FPI: Jauh Lebih Mudah

"Kita terus melakukan pemantauan terhadap perkara ini," kata Taufik Basari.

Ia menjelaskan Komisi III DPR turut mengawal kasus tersebut.

Sebagai contoh, pihaknya telah memanggil keluarga korban laskar FPI yang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, dipanggil pula pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tentang kelanjutan penyelidikan.

"Kita di Komisi III sudah pernah memanggil keluarga korban, kita mintakan keterangannya, informasinya, dan sudah disampaikan secara utuh dan lengkap," kata Taufik.

"Kita juga sudah tanyakan ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Taufik turut menyinggung pemilihan kapolri baru yang ada di tengah-tengah penyelidikan kasus penembakan laskar FPI.

Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Calon kapolri yang kemudian terpilih, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan dirinya akan menuntaskan kasus itu dengan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM.

"Pada waktu fit and proper test pun itu merupakan salah satu pertanyaan yang muncul dalam proses tersebut," kata Taufik.

"Dijawab Pak Kapolri bahwa beliau akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," ungkapnya.

Tugas Komisi III lainnya adalah memantau penyelidikan Polri.

Menurut dia, kasus yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini sudah sesuai jalur hukumnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja Komnas HAM dalam mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan para ahli, dan bukti selengkapnya.

"Kita harus serahkan mekanisme dan sistem yang ada," tegas Taufik.

"Menurut saya ini sudah on the track," tambahnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Cuit Hendropriyono hingga Dibalas Abu Janda, Mulanya terkait FPI

Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.

"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.

Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.

Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.

Diketahui kasus itu turut dikawal anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing

TP3 menyebut ada sejumlah keyakinan kasus itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.

Walaupun begitu, Mahfud menilai pernyataan Marwan Batubara hanya bisa dianggap perkiraan saja, karena tidak menyertakan bukti.

"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," lanjutnya.

Mahfud memastikan pemerintah terbuka terhadap segala bukti yang ditemukan jika memang ada.

Ia meminta tuduhan itu disampaikan langsung.

"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.

"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta)