TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi kelanjutan kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tok Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 silam.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (11/3/2021).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lalu menyimpulkan kasus unlawful killing itu bukan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya sebagai tindak pidana biasa.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nyinyiran soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Jadi Tersangka: Memancing Aparat
Menurut Taufik, penjelasan Komnas HAM sudah mumpuni untuk kasus tersebut.
"Saya sangat mempercayai hasil dari temuan-temuan Komnas HAM, di mana Komnas HAM kemudian membagi ini menjadi dua peristiwa hukum," papar Taufik Bansari.
Peristiwa pertama adalah tembak-menembak antara pihak kepolisian dengan anggota FPI yang mengakibatkan dua orang meninggal.
Selanjutnya peristiwa kedua adalah penembakan di dalam mobil terhadap empat orang anggota FPI
"Ini dua peristiwa yang terpisah," jelas Taufik.
Menurut dia, pada peristiwa kedua termasuk pelanggaran HAM unlawful killing, yakni pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pihak yang berkuasa.
Baca juga: Soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Saya Yakin Siapa di Belakang Ini, Saya Tahu tapi Tak Punya Bukti
"Khusus untuk penembakan anggota FPI di dalam mobil, Komnas HAM bahwa itu adalah unlawful killing sebagai suatu pelanggaran HAM," kata anggota Komisi III DPR ini.
Walaupun begitu, Taufik mengingatkan dalam konsep HAM tidak ada yang namanya pelanggaran HAM berat atau ringan.
"Yang dimaksud Komnas HAM 'tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat' itu adalah pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang Pengadilan HAM," jelas Taufik.
Unsur-unsur dalam pelanggaran HAM berat meliputi dilakukan secara terstruktur atau sistematis, ada serangan terhadap penduduk sipil, dan lain-lain.
Oleh karena kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur itu, maka tidak dapat disebut pelanggaran HAM berat dan diadili dalam pengadilan HAM.
"Jadi hanya konteks yuridiksi saja. Tapi toh rekomendasi dari Komnas HAM ini adalah suatu peristiwa hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum pidana, bukan proses hukum pengadilan HAM," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 2.20:
Status 3 Oknum Polisi Belum Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi pada 7 Desember 2020 silam.
Dilansir TribunWow.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan status kasus tersebut sudah naik.
Para oknum itu diduga melakukan tindakan unlawful killing, atau pembunuhan yang dilakukan atas perintah pihak yang berkuasa.
Baca juga: Amien Rais Tegur Jokowi Pakai Ayat Alquran soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Tetap Saja Tak Ada Bukti
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi Hartono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Rusdi menyebut ketiga oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," katanya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ia menjelaskan setelah penyidikan baru dapat diumumkan status tersangka.
"Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana dan nanti tentunya ada proses penentuan tersangka," jelas Rusdi saat ditanya tentang hal itu.
Sementara ini ketiga oknum polisi yang terlibat disangkakan dugaan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa
Menurut Rusdi, hal ini sesuai kesimpulan investigasi dari Komnas HAM yang menyatakan adanya pelanggaran HAM biasa.
"Seperti rekomendasi dari Komnas HAM, terjadi peristiwa tewasnya 4 anggota Front Pembela Islam. Pasalnya 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.
Rusdi menyebut identitas ketiga oknum, termasuk inisial mereka, belum dapat disampaikan ke publik.
Ia menerangkan para penyidik masih memproses sejumlah bukti dan mengagendakan penyidikan.
"Tentunya bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, bisa keterangan, dan tentunya bukti-bukti yang lain," paparnya.
"Seperti kita ketahui, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini juga menjadi bagian di dalam proses penyelesaian perkara tersebut," tambah Rusdi. (TribunWow.com/Brigitta)