TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tidak asal tuduh terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mahfud MD menerima kunjungan TP3 yang dipimpin Amien Rais, serta didampingi Marwan Batubara, Kyai Muhiddin, Abdullah Hehamahua, dan tiga anggota TP3 lainnya.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat
TP3 meyakini adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan laskar FPI dan mendesak agar kasus dibawa ke pengadilan HAM.
Namun Komnas HAM telah menyatakan kasus itu sebagai pelanggaran HAM biasa.
"Komnas HAM itu bukan bawahan pemerintah, sehingga kita tidak bisa (memberi perintah)," jelas Mahfud MD.
Ia juga mengingatkan Komnas HAM dibentuk ketika Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR.
Lembaga negara itu sengaja dibentuk agar lepas dari pemerintah dan dapat bekerja independen.
"Itu undang-undang tahun 2000, (waktu) Pak Amien Rais Ketua MPR," ungkap Mahfud.
Menurut dia, presiden sekalipun tidak dapat ikut campur dalam investigasi oleh Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan Tak Terjadi jika Mobil FPI Tak Menunggu Polisi: Ini Penting
"Lalu sekarang enggak percaya Komnas HAM, lalu presiden disuruh mengambil langkah. Enggak boleh presiden, menurut undang-undang. Atas dasar apa?" tanya Mahfud.
"Kalau boleh, enak sekali. Ini enggak boleh," lanjut pakar hukum ini.
Agar tidak melontarkan tuduhan sewenang-wenang, Mahfud mendesak TP3 memberikan bukti bahwa ada pelanggaran HAM berat.
"Demi fairness, kalau TP3 punya bukti seperti itu tadi, kapanpun kita tunggu, kita proses," tegas mantan politikus PKB ini.
Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut pihak TP3 hanya melontarkan tuduhan hanya atas dasar keyakinan.