Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Rabu (10/3/2021), Ibas menyebut bahwa peran negara sangat dibutuhkan untuk meluruskan persoalan di Partai Demokrat.
Oleh karenanya, ia yakin negara akan hadir menyelesaikan perseoalan tersebut.
"Sebagai Anggota DPR RI yang telah terpilih tiga kali secara langsung, saya yakin negara akan tetap hadir dalam persoalan ini," ujar Ibas dalam pertemyannya dengan para anggota fraksi Demokrat DPR RI.
"Ya, saya masih yakin, negara hadir, pemimpin negeri ini punya nurani untuk melihat mana yang benar, mana yang salah," yakinnya.
Baca juga: Ngaku akan Objektif soal Kisruh Demokrat, Yasonna Laoly Tegur SBY dan AHY: Jangan Main Serang-serang
Menurut Ibas, KLB Partai Demokrat yang memunculkan Kepala Staf Presiden (KSP) sebagai ketua umum bisa merusak proses demokrasi di Tanah Air.
Ia tidak memungkiri bahwa KLB dalam partai politik memang bisa saja terjadi.
Namun dikatakannya harus sesuai dengan mekanisme yang benar.
"Saya masih percaya bahwa demokrasi itu sesungguhnya indah, jika dilihat dan dilakukan semua melalui proses yang benar, beretika, dan sesuai konstitusi," kata Ibas.
"Kami sebagai anggota DPR terpilih dengan cara dan dalam kehidupan demokrasi, pemimpin negara pun demikian."
"Jadi tidak ada alasan bagi kita semua, termasuk pemerintah, untuk ikut terlibat atau mendukung dalam upaya-upaya merusak demokrasi," tegasnya.
Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat dan menjadi bagian dari pejabat negara, Ibas menegaskan akan berusaha menyelamatkan demokrasi dari tangan-tangan yang ingin meciderai demokrasi.
"Bagi kami ada siang, ada malam. Tapi semangat kami tetap: ‘Ayo kita selamatkan demokrasi'," ucapnya seraya meminta para kader menggaungkan tagar #SelamatkanDemokrasi.
Baca juga: Siap Maafkan Moeldoko soal KLB Demokrat, Andi Mallarangeng: Ajak Kawan-kawan Buat Partai Baru
Terkait digelarnya KLB Partai Demokrat, putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku tidak bisa membenarkan.
Dirinya menyebut sebagai KLB yang ilegal dan cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Dari kacamata mana pun, kita melihat dan menilai, kegiatan temu kader yang berujung KLB Deliserdang itu ilegal dan cacat aturan konstitusi Partai Demokrat."