“Sesudah itu, siapa yang membunuh 6 orang ini? Baru ketemu tiga orang polisi yang ditemukan Komnas HAM,” ujar Mahfud.
Sistematika yang terakhir adalah Komnas HAM mengumumkan bahwa perkaranya gugur karena tersangka yang dituduhkan telah meninggal.
Ia juga menambahkan, kalau ini sudah ditemukan konstruksinya, baru perkaranya gugur, lalu siapa yang membunuh orang ini?
Mahfud pastikan akan terus mengawal kasus ini hingga menempuh jalur persidangan.
“Kita buka di pengadilan, kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu, sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu dengan polisi atau kejaksaan, sampaikan disana,” tegas Mahfud.
“Tapi kami melihat yang dikomnas HAM itu cukup lengkap,” tutupnya. (Tribunwow.com/Adi Manggala S)