Ia menjelaskan konstruksi hukum yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada bukti senjata, proyektil, bahkan sosok yang memberi komando.
"Konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang bernama laskar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa kekerasan," kata Mahfud.
Mahfud menerangkan penetapan tersangka itu hanya bagian dari investigasi.
Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, yang kemudian melakukan provokasi kepada aparat, hingga akhirnya ditemukan fakta siapa saja yang menembak para laskar.
Setelah tiga anggota polisi ditetapkan sebagai pelaku penembakan, status tersangka pada laskar FPI dinyatakan gugur. (TribunWow.com/Brigitta)