"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi melalui pesan WhatsApp.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pedang dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (TribunJakarta/Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah Tewas Mengenaskan, Ayah Korban Tak Tega Lihat Jasadnya: Saya Jadi Sasaran, Anak yang Dibunuh