Saat itulah, pelaku secara keji menghabisi nyawa MY dan melakban mulut serta hidung korban.
"Setelah dicekik, pelaku menusukkan pisau miliknya ke leher korban hingga akhirnya korban tewas," ujar Eko.
Pelaku dibekuk di kosnya di Jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (4/3/2021) sore.
Ia diamankan bersama istrinya.
"Benar si tersangka inisial R, bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," jelas Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib.
Istri pelaku diketahui berperan mencuci baju pelaku seusai terjadinya pembunuhan.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Hotel Kediri: Terkuak Hasil Autopsi dan Pemesan Kamar Rekan Korban
Tindakan tegas sempat diberikan kepada pelaku karena mencoba melarikan diri ketika hendak diringkus.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV hotel, korban check in pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah ditinggal sebentar, MY ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar hotel.
Terlihat darahnya berceceran di lantai kamar.
Selain itu kamar dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang berserakan di lantai.
Petugas hotel lalu menyampaikan laporan kepada polisi pukul 16.45 WIB.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar AKBP Eko.
Pelaku kini terancam hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.
Status Pacar Korban
MY merupakan korban prostitusi online lintas provinsi yang dikendalikan oleh kekasihnya, Deri Kurniawan, dan seorang wanita bernama Nia Kurniasih.