"Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, kedua mantan Presiden tersebut tidak membubarkan KLB Partai di zamannya bukan karena memihak melainkan Undang-Undang tidak memperbolehkannya.
Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.(Tribunnews.com/Reza Deni/TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Politik: Mahfud Tak Bisa Menyamakan Kasus PKB dengan Demokrat