Isu Kudeta Partai Demokrat

Sebut Mahfud MD Tak Bisa Samakan Kasus Demokrat dengan PKB, Pengamat: Ributnya Bukan Hanya Marzuki

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat yang memutuskan memilih Moeldoko menjadi Ketua Umum partai periode 2021-2025

"Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, kedua mantan Presiden tersebut tidak membubarkan KLB Partai di zamannya bukan karena memihak melainkan Undang-Undang tidak memperbolehkannya.

Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.(Tribunnews.com/Reza Deni/TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Politik: Mahfud Tak Bisa Menyamakan Kasus PKB dengan Demokrat