Mahfud memastikan pemerintah terbuka terhadap segala bukti yang ditemukan jika memang ada.
Ia meminta tuduhan itu disampaikan langsung.
"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.
"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Kuasa Hukum FPI: Enam-enamnya Sudah Termasuk Pelanggaran HAM
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro buka suara menanggapi hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komas HAM sebelumnya menyebut menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari laskar FPI.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2021), Sugito Atmo menilai pelanggaran HAM itu tidak hanya terjadi pada tewasnya empat laskar saja, melainkan enam-enamnya.
Baca juga: Tanggapan Berbeda antara Kuasa Hukum 6 Laskar FPI dan Polisi soal Hasil Temuan Komnas HAM
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Refly Harun: Persoalannya by Design atau by Accident
Dirinya kemudian menanggapi temuan Komnas HAM soal kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
Dirinya berharap ada pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait keterangan adanya insiden baku tembak antara petugas kepolisian dengan laskar FPI.
Terlebih menurutnya ada kejanggalan tersendiri, yakni menyangkut soal CCTV atau kamera pengawas yang sempat disebut tak berfungsi hingga ada yang dihilangkan.
“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.