Habib Rizieq Shihab

Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Mangkir di Praperadilan Rizieq Shihab, Singgung Salah Kirim Surat

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Terbaru, sidang lanjutan praperadilan kembali digelar pada Senin (8/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap mantan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar.

Dilansir TribunWow.com, sidang lanjutan itu digelar setelah pihak termohon, Polda Metro Jaya, dua kali mangkir pada panggilan sebelumnya.

Panggilan sidang itu terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Dikabarkan Sakit di Tahanan, Ini Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Argo Yuwono: Sudah Diperiksa

Pihak Polda Metro Jaya akhirnya memenuhi panggilan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Mulanya hal itu ditanyakan hakim tunggal Suharno kepada perwakilan termohon Polda Metro Jaya.

"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno, dikutip dari Tribunnews.com.

Pihak Polda Metro Jaya menyebut surat panggilan pertama tidak dapat direspons karena salah alamat, yakni hanya memuat tujuan ke Bareskrim.

Untuk diketahui, pemohon menggugat kepada Bareskrim, lebih spesifik lagi ke Polda Metro Jaya.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," jawab perwakilan termohon.

Selanjutnya hakim menanyakan alasan ketidakhadiran atas panggilan kedua.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Tuntutan ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Dari Situ Kami Punya Harapan Besar

Perwakilan termohon menyebut pihaknya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab perwakilan termohon.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon Rizieq Shihab melalui kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan penahanan Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan.

Ia menjelaskan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 dan surat penahanan nomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 tidak sah.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga tidak menunjukkan dua alat bukti yang wajib ada untuk menetapkan tersangka.

Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Rizieq Shihab dan rutan Bareskrim.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.

Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Ia menyebut pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak menyampaikan dua alat bukti yang harus ada untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Refly Harun Anggap Rizieq Shihab Layak Dibebaskan: Terkesan Aparat Ingin Lakukan Kekerasan

Tidak hanya itu, Alamsyah menyebut tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan.

"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon," kata Alamsyah, dikutip dari Tribunnews.com.

"Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," lanjutnya.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam pembelaannya, Alamsyah menyebut Rizieq tidak dapat ditahan sesuai yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti, memanggil, dan/atau memeriksa saksi lain.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan

"Yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah.

Pembelaan lainnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan menggunakan dua surat perintah penahanan yang berbeda, padahal kasusnya sama.

Alamsyah menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Disebutkan, hanya satu surat penyidikan dan penahanan dapat diberikan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya polisi melayangkan surat perintah penyidikan bernomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegas Alamsyah.

Diketahui Rizieq Shihab menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya dan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum