Ia menilai, pengesahan ketua umumnya pun dinilai cacat prosedur hukum.
Oleh begitu, ia berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham) Yasonna Laoly bisa menjaga intergritasnya untuk menilai KLB Moeldoko Cs secara objektif.
Ia mengatakan, bila tidak sesuai prosedur, maka pendaftaran kepengurusan Moeldoko Cs harus ditolak demi penegakan hukum.
"Apakah syarat-syarat untuk melaksanakan KLB itu sudah dipenuhi sesuai dengan AD ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini ?"
"Kalau belum sesuai itu bisa ditolak pendaftarannya. Biarkan mereka menjadi gerombolan hantu belao yang tidak punya keabsahan jelas karena itu abal-abal," kata Andi diwartakan oleh Tribunnews.com.
Selanjutnya, ia menuturkan, bila ternyata Kemenkumham memutuskan menerima kepengurusan partai Demokrat pimpinan Moeldoko, maka ia bersama Partai Demokrat akan menyiapkan langkah hukum.
"Kalau itu didaftarkan kita bertanya-tanya kenapa itu diterima oleh Kumham? Pertanyaannya bagaimana Kumham menilainya? Kita artinya akan melakukan langkah hukum kalau itu terjadi," tandas Andi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Ujang Komaruddin Pesimis Jokowi Bakal Pecat Moeldoko", dan Pengamat: Pak Moeldoko Seharusnya Tidak Manfaatkan Kekisruhan 'Rumah Tangga Orang'