“Jadi sama, kita dan yang akan datang pemerintah gak boleh lho orang internal ribut, terus dilarang, seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah,” tegas Mahfud.
Mahfud MD menyatakan sampai sekarang kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sampai saat ini pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, Kongres Luar Biasa. Kalau ada, mestinya ada pemberitahuan pengurusnya siapa,” ujar Mahfud, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).
Ia menambahkan, pertemuan di Medan sebagai temu kader yang tidak bisa dihalangi.
“Sehingga yang ada di Medan misalnya, itu kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, menghalangi kebebasan berpendapat dapat dijerat pasal 9 UU No. 9 tahun1998 tentang Kebebasan Masyarakat Pendapat.
Pasal tersebut menyatakan masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perkumpulan dan mengadakan rapat umum selagi memenuhi syarat-syarat tertentu. (TribunWow.com/Adi Manggala Saputro)