"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," jelasnya.
Baca juga: Jawaban Max Sopacua saat Ditantang Andi Mallarangeng Sebutkan 1 Ketua DPD yang Hadir di KLB Demokrat
Baca juga: Reaksi Andi Mallarangeng Ditawari Max Sopacua Jadi Pengurus di Partai Demokrat Hasil KLB
Terkait sikap pemerintah yang dinilai diam dan terkesan membiarkan, Mahfud MD mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
Menurutnya, hal itu akan melangar ketentuan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor9 Tahun 1998.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.
"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)