"Kita tunggu nanti laporannya."
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah tak bisa didesak untuk segera memutuskan persoalan KLB Demokrat.
"Jadi pemerintah sekarang tidak bisa didesak-desak menyatakan sah atau tidak sah," kata Mahfud.
"Kita tunggu dululah karena dokumennya belum ada."
Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi soal posisi Moeldoko sebagai Kepala KSP.
Mahfud menyebut pemerintah tak pernah mendukung Moeldoko jadi ketua umum Demokrat.
"Pertama, secara resmi pemerintah tidak pernah mendukung Pak Moeldoko," jelasnya.
"Itu adalah pribadi Pak Moeldoko yang ke sana."
"Soal nanti terpilih dan betul-betul didaftarkan partai dan kemudian pemerintah menganggap itu benar-benar partai yang sah."
Simak videonya berikut ini mulai meni ke-6.27:
Mahfud MD: AHY Masih ResmiĀ
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyebut pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya KLB Demokrat.
Terkait hal itu, menurut Mahfud, setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul.
"Di situ dikatakan bahwa boleh orang berkumpul, mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," ucap Mahfud.
"Syaratnya apa? Bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu."