Marzuki Alie sendiri akhirnya diberikan jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.
"Terus terang saya dicalonkan juga sebagai calon ketua umum bersama Pak Moeldoko," kata dia.
"Tetapi saya melihat nuansanya saya tidak bersedia menjadi ketua umum. Akhirnya saya diminta menjadi Ketua Dewan Pembina," jelasnya.
"Ketua Majelis Tinggi dicabut, sehingga yang ada Ketua Dewan Pembina," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.59:
AHY Sebut KLB Ilegal dan Inkonstitusional: Jelas Tidak Sah
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan respons terkait digelarnya kongres luar biasa (KLB) di The Hill Hotel Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Dalam KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
Dilansir TribunWow.com, AHY menilai bahwa KLB tersebut bersifat ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: BREAKING NEWS - Live Streaming Konferensi Pers AHY soal KLB Partai Demokrat Versi Sibolangit
Baca juga: Pernyataan Moeldoko setelah Ditetapkan Jadi Ketum Demokrat dalam KLB, Sempat Ajukan 3 Pertanyaan
Pasalnya menurut AHY, KLB itu tidak dipenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.
AHY menegaskan mewakili ketua DPD, DPC serta seluruh kader Demokrat menyebut bahwa peserta yang hadir di KLB bukan pemilik suara yang sah.
"Dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah digunakan dalam kongres ke-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 lalu," ujar AHY.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal," tegasnya.
Selain itu, AHY menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan konsititusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
"Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan ADART Partai Demokrat, disetujui, didukung, dihadiri dua per tiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC, harus sepertujuan dari Majelis Tnggi Partai," jelasnya.