"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Ketika melakukan pembacokan, RA menyadari korban adalah polisi.
"Tahu (Aiptu Dwi Handoko polisi)," ucap RA.
Baca juga: Mata Najwa Ungkap Rekaman Dugaan Mahar dalam Demokrat, Posisi Wagub Bayar hingga Rp 18,5 Miliar
Ia mengaku baru sekira satu bulan menjad pemimpin geng motor Enjoy MBR 86.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, pelaku membeli senjata tajam seharga ratusan ribu.
"Pelaku membeli senjata tajam di Pasar Senen seharga Rp350 ribu," kata Iverson, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Sebelum membuat ulah, para anggota geng motor Enjoy MBR 86 selalu menenggak miras terlebih dahulu.
Pelaku mengaku, meminum miras untuk menambah keberanian.
Selain itu pihak kepolisian menemukan fakta bahwa RA ternyata pernah menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren.
Jauh sebelu memimpin geng motor, pada 7 tahun lalu RA sempat menjadi seorang santri.
Kini RA dan pelaku lainnya LM, dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Diketahui, korban saat itu ingin membubarkan geng motor Enjoy MBR 86 yang tengah berkonvoi di kawasan Menteng.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali.
Ketika dibubarkan, geng motor tersebut justru melakukan perlawanan.
"Geng motor ini sempat berteriak kami dari Jakarta Utara sambil mengangkat sajam," ucap Gozali.