Cerita Selebriti

Mark Sungkar Disebut Terlibat Kasus Korupsi yang Rugikan Rp 694 Juta, Berawal dari Proposal Menpora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran dan sutradara film Mark Sungkar diabadikan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2015).

TRIBUNWOW.COM - Artis senior Mark Sungkar diduga terjerat kasus korupsi yang merugikan negara.

Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, pihak Mark Sungkat angkat bicara terkait dakwaan yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta.

"Kami ingin meluruskan telah terjadi distorsi yang mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Ayah Zaskia Sungkar Didakwa Rugikan Dana Pelatnas Asian Games

Keluarga Mark Sungkar dengan anak dan menantunya. (Instagram Marksungkar)

Adapun dari total Rp 694,9 juta, ayah artis peran Shireen Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.

Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.

"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.

Baca juga: Zaskia Sungkar Masuk Rumah Sakit Jelang Lahiran, Begini Kondisi Kandungannya setelah 20 Kali Diare

Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara.

Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.

"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Baca juga: Akui Jhoni Allen Jago Rencanakan Kudeta Demokrat Bersama Moeldoko, Jansen Sitindaon: Takut Kualat

Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Bahkan, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan."