"Poinya saya adalah pemerintah mengeksploitasi local wisdom itu seolah-olah itu dibenarkan untuk dijadikan tambang duit pemerintah, itu buruknya," imbuh Rocky.
Baca juga: Amien Rais Minta Maruf Amin Ingatkan Jokowi untuk Batalkan Perpres Investasi Miras: Ini Keliru Pak
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kritik Pedas Rocky Gerung soal Miras: Etika Pemerintah Buruk, Cari Duit dengan Memabukan Orang