Kasus Korupsi

Minta KPK Dalami Amdal ke 2 Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah, ICW: Dia Pernah Disebut

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Minggu (28/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, turut ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mereka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur lainnya.

Seperti pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dua perusahaan tambang pasir.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Minta Hargai KPK, Deddy Sitorus soal Korupsi Nurdin Abdullah: Orang Populer Kalah sama yang Berduit

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu soal Suap Proyek Sulsel, Wakil Ketua KPK: Biasalah

"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir," kata Peneliti ICW Egi Primayogha melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Diketahui, saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Egi menjelaskan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.

Belakangan, katanya, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.

Egi melanjutkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.

Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.

Egi berpendapat bahwa penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.

Maka dari itu, kata Egi, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.

KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik."

"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," katanya.

Baca juga: Gantikan Nurdin Abdullah Pasca-kasus Suap, Andi Sudirman Syok: Kemarin Masih Bercanda Bersama

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana

Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Minta KPK Dalami Amdal ke Dua Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah