Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu.
Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel.
Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O.
AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. (Kontributor Jombang, Moh. SyafiĆ)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pak Ogah Perkosa lalu Bunuh Nenek 70 Tahun, Uang dan Perhiasan Korban Dibawa Lari"