Koster mengungkapkan dukungannya untuk meregulasi produksi minuman beralkohol.
Menurut dia, hal yang dilarang adalah konsumsi berlebihan.
"Yang tidak boleh itu mengkonsumsi secara bebas dan menjual secara bebas dengan mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat," terang Koster.
Dikutip dari Kompas.com, perizinan investasi miras ini akan berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Perizinan diberikan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal pembuatan minuman alkohol di luar empat provinsi itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usulan gubernur.
Selain itu, investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur dan minuman yang mengandung malt.
Lihat videonya mulai dari awal:
Amien Rais Kecam Perpres Investasi Miras
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais mengungkap penolakannya terhadap perizinan investasi miras.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Amien Rais Official, Minggu (28/2/2021).
Diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan industri minuman keras (miras) masuk sebagai daftar positif investasi (DPI).
Baca juga: Soal Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Kutip Indonesia Raya: Tidak Aspek Ekonomi Saja
Dengan mengutip sejumlah ayat Alquran, Amien Rais meminta perpres tersebut dibatalkan.
Menurut dia, permintaan itu akan didukung berbagai kelompok masyarakat Islam.