Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau objek yang masuk klasifikasi Ring 1:
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
2. Istana Merdeka
3. Istana Negara
4. Gedung Kantor Presiden
5. Gedung Kantor Staf Presiden
6. Wisma Negara
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
8. Istana Wakil Presiden
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
(Tribunnews.com/Taufik Ismail) dan (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Komandan Paspampres Video Viral Anggotanya Tendang Pengendara Motor dan di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Kasus Bikers dan Paspampres, Ini 9 Area yang Masuk Ranah Ring 1"