"Lainnya karena memang hanya ajudan dan sopir, baik sopir dari Saudara NA dan Saudara AS, sehingga dianggap tidak berkaitan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi," papar Ghufron.
"Karena itu KPK tidak menetapkan sebagai tersangka dan tentu dilepaskan," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit 3.30:
Nurdin Abdullah Sebut Edy Rahmat Bertransaksi Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat digiring keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan Tahanan KPK.
Baca juga: KPK Tanggapi Bantahan Pihak Nurdin Abdullah soal OTT: Kami Miliki Data dan Informasinya
Nurdin mengenakan topi warna biru dan masker wajah putih.
Mulanya, Nurdin mengaku ikhlas dengan proses hukum yang harus dijalaninya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ucap Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal kasus suap yang kini menjeratnya.
Menurut Nurdin, bawahannya Edy Rahmat alias ER telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.
ER turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui ER menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.