TRIBUNWOW.COM - Akibat menggunakan dana salah transfer, Ardi Pratama (29) kini berakhir mendekam di penjara.
Warga Surabaya, Jawa Timur itu dilaporkan oleh mantan karyawan bank BCA karena menggunakan dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Pihak BCA mengklaim sudah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya itikad baik.
Baca juga: Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA
Hal itu disampaikan oleh pihak BCA lewat rilis informasi yang dikeluarkan pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis itu pihak BCA menyampaikan telah dua kali mengirim surat pemberitahuan terhadap Ardi terkait kesalahan transfer.
Dua surat pemberitahuan itu disebut sudah diterima oleh Ardi sejak Maret 2020.
Selain surat pemberitahuan, pihak BCA mengklaim telah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
"Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020."
"Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah."
Kesalahan transfer yang diterima Ardi diketahui terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Di samping klarifikasi soal dua poin tersebut, pihak BCA juga menegaskan bahwa Ardi dilaporkan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.