Terkini Nasional

Bantah Laporkan Nasabah soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Sebut Mantan Karyawan yang Lakukan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Bantah Laporkan Nasabah soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Sebut Mantan Karyawan yang Lakukan

TRIBUNWOW.COM - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). (Surya/Firman Rachmanudin)

Baca juga: Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak

Baca juga: Luncurkan Fitur Baru, BCA Mobile Kini Bisa Digunakan untuk Pesan Hotel, Tiket Pesawat hingga Kereta

Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca juga: Ini Deretan 5 Orang Kaya di Indonesia yang Menjadi Pemilik Bank Swasta, BCA Termasuk

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur,

Justru BCA mengaku telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun versi BCA tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga sampai saat ini (27/02/2021).

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan