TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mandiri Disambut Baik Pengusaha, Diharapkan Dapat Percepat Pemulihan Ekonomi
Lalu, apa itu vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong?
Dikutip dari salinan PMK No 10 tahun 2021 yang diterima Tribunnews, pemerintah membagi jenis program vaksinasi menjadi dua.
Yaitu Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.
Dikutip dari Pasal 1, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Meski vaksinasi dibagi menjadi dua kategori, seluruh penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Tetap Gratis untuk Karyawan hingga Keluarga
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :
Pasal 3 ayat (4):
"Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."
Pasal 3 ayat (5):
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."
Sementara itu, Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong memiliki sasaran yang bebeda.