Terkini Daerah

Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikan di Bandung setelah Sempat Tikam Diri Sendiri: Saya Sudah Sabar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

Saat kejadian, tetangga korban Riki mengaku tak mendengar suara jeritan ataupun gaduh, bahkan tak ada aktivitas apapun di sekitar kompleks.

"Nggak ada suara, nggak ada kendaraan, normal-normal saja," ujarnya.

Hal senada dikatakan sekuriti kompleks Yadi Hermansah (41) yang mengatakan, selama bertugas jaga sejak pukul 08.00 WIB hingga sore, ia tak melihat ada warga luar atau pun tamu yang datang ke komplek tersebut.

"Nggak ada warga lain keluar masuk kecuali warga kompleks, sepi. Kalau ada orang masuk pasti saya lihat, karena harus laporan juga," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata pelaku pembunuhan terhadap korban adalah pembantunya sendiri. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya di Bandung: Saya Sudah Sabar, Malah Dipukul Terus Pakai Tongkat"