Vaksin Covid

Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Daftar Lewat Website Berikut Ini

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).

Selanjutnya adalah memilih mekanisme vaksinasi yang diinginkan, baik melalui organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.

Organisasi seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia juga dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan vaksin.

Setelah menerima vaksin, peserta harus mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di tempat vaksinasi.

Peserta harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara.

Sementara itu panitia juga harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh penerima vaksin.

Setelah mendapat vaksin, tetap harus dilakukan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).

WHO: Efek Samping Pasca-divaksin Covid-19 Normal

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) menjelaskan efek samping pasca-penyuntikan vaksin Covid-19 adalah hal wajar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Staf Keamanan Obat dan Vaksin WHO Ayako Fukushima melalui akun Twitter resmi @WHO, Minggu (21/2/2021).

Menurut Fukushima, otoritas kesehatan sudah memastikan keamanan vaksin Covid-19 pada setiap orang yang menerimanya.

Baca juga: Seseorang Masih Bisa Terjangkit Virus Corona meski Sudah Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya

Jika muncul efek samping setelah disuntik vaksin, hal itu normal, bahkan telah diperkirakan.

"Tandanya tubuh Anda sedang membangun proteksi terhadap virus," jelas Ayako Fukushima.

"Efek samping pada umumnya meliputi rasa nyeri, kemerahan pada bagian tubuh yang disuntik, demam ringan, rasa lelah, sakit kepala, atau sakit pada otot dan sendi," paparnya.

Normalnya gejala efek samping itu terjadi kurang dari seminggu.

Namun jika efek samping terus terjadi setelahnya, maka penerima vaksin harus segera memeriksakan diri.

Halaman
123